Polisi Bubarkan Massa 212: Acara Reuni Tidak Ada
- Arry
- 2 Desember 2021 09:28
Puluhan orang peserta aksi Reuni 212 mulai berdatangan ke area Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mayoritas mereka datang dengan mengendarai kendaraan pribadi.
Mereka tampak datang bergerombol. Ada yang menjadikan Stasiun Gambir sebagai tempat berkumpul, ada juga yang datang dari kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Aparat Polda Metro Jaya yang sudah berjaga sejak pagi tampak sibuk membubarkan massa yang berdatangan. Dengan menggunakan pengeras suara, polisi berusaha membubarkan massa.
"Kami minta kepada Bapak, Ibu untuk membubarkan diri. Kembali ke rumah masing-masing. Acara reuni tidak ada," kata polisi dengan pengeraas suara.
Sementara, aparat kepolisian yang berada di kawasan Kebon Sirih juga sibuk membubarkan massa yang terus berdatangan.
Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Badya Wijaya didampingi Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur Muhammad Thariq membubarkan massa.
"Bapak ibu semua yang kami hormati, kami mohon bapak ibu sekalian tidak berkumpul di sini. Kembali ke rumah masing-masing, monggo. Sekali lagi bapak-bapak, ibu-ibu, untuk tidak berkumpul. Oke foto-foto dulu," kata Kombes Badya.
Baca Juga
Antisipasi Reuni 212, Arus Lalin di 12 Ruas Jalan di Jakarta Akan Direkayasa
Massa sempat berdebat dengan polisi. Mereka beralasan, polisi mengizinkan demo buruh digelar.
"Kemarin demo buruh boleh, Pak. Itu kan juga kerumunan. Kita cuma reuni aja, silaturahmi," kata salah satu peserta Reuni 212.
Meski demikian, massa juga terlihat tetap melanjutkan long march mengarah ke Tugu Tani.
Polda Metro Jaya sudah menegaskan tidak memberikan izin Reuni 212 di Patung Kuda. Polda bahkan menyatakan akan mempidanakan peserta yang memaksa aksi di Patung Kuda.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Enra menjelaskan, pesserta yang nekad aksi akan dijerat dengan Pasal 212 hingga Pasal 218, serta Undang-undang Karantina Kesehatan.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.