Tuntutan Direvisi, Ibu Dipidana Gegara Marahi Suami Mabuk Kini Dituntut Bebas
- Arry
- 23 November 2021 17:58
Jaksa akhirnya merevisi tuntutan terhadap Valencya, istri yang dipidana gegara marahi suami yang mabuk. Sebelumnya Valencya dituntut 1 tahun penjara. Kini dia dituntut dibebaskan dari ancaman pidana.
Revisi ini dibacakan jaksa dalam persidangan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Karawangm Jawa Barat, Selasa, 23 November 2021.
"Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang dibacakan Kamis 11 November 2021," kata Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung, saat membacakan replik.
"Membebaskan terdakwa Valencya dari segala jenis tuntutan," kata JPU.
"Penuntut umum menyatakan unsur-unsur Pasal 8 yang disangkakan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan, meski tuntutan bebas dalam hukum tidak diatur dalam KUHP, tetapi penuntut umum bisa saja menunjukkan sikapnya melakukan penuntutan bebas demi hukum sebelum hakim memutus bebas terhadap suatu perkara dan menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan sebagaimana pasal 191 a," kata JPU.
Baca Juga
Istri Terancam 1 Tahun Bui Gegara Marahi Suaminya yang Mabuk, Begini Awal Perkaranya
Sidang selanjutnya adalah pembacaan vonis terhadap Valencya.
Kasus ini mencuat saat Valencya dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menyatakan Valencya terbukti melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya.
Dalam pembleaan yang tercantum di pledoi, Valencya membatah semua dakwaan dan tuntutan dari jaksa yang menyatakan telah melakukan kekerasan psikis kepada mantan suaminya.
Menurutnya, dia adalah korban dari suaminya yang kerap mabuk-mabukan dan bertindak tak pantas terhadap dirinya.
Yang ada, dia ada korban dari suami yang kerap mabuk-mabukan dan berperilaku tak pantas terhadap dirinya.
Valencya didakwa atas Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.