MA Diskon Hukuman Rizieq Shihab Jadi Cuma 2 Tahun

  • Arry
  • 15 November 2021 18:52
Gedung Mahkamah Agung(mahkamahagung/mahkamahagung.go.id)

Mahkamah Agung mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun terkait kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Newscast.id, Senin, 15 November 2021.

Putusan ini dibacakan Majelis Kasasi yang diketuai Suhadi, dengan anggota Soesilo dan Suharto. Putusan dibacakan pada hari ini, Senin, 15 November 2021.

Dalam putusan ini, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Habib Rizieq Shihab.

Dalam kasus penyebaran berita bohong hasil swab di RS Ummi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq selama 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun usahanya dimentahkan Majelis Hakim.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan, Senin 30 November 2021.

 

Baca Juga

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan