Tak Hanya Makan 20 Menit, DKI Wajibkan Pengunjung Warteg Sudah Vaksin
- Arry
- 30 Juli 2021 10:39
Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan baru bagi warung makan dan sejenisnya untuk beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Aturan operasional Warteg tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Nomor 402 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 pada sektor PPUKM. Regulasi tersebut diteken oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah pada Senin (26/7/2021).
"Penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat dengan memperhatikan 5 M," ujarnya.
Jam operasional warung makan UMKM ini juga hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Lalu maksimal bagi pengunjung menyantap makanan di dalam ruangan juga hanya 20 menit.
"Maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan prokes yang ketat," tuturnya.
Selain itu, ada aturan tambahan. “Pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” ujar Andri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Ibu Kota mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 yang disahkan pada Senin (26/7/2021) lalu.
Anies meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kenaikan kembali kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta. Kendati adanya tren penurunan angka kasus aktif di Jakarta yang konsisten dengan tren penurunan di beberapa parameter lainnya.
“Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Anies melalui keterangan resmi, Selasa (27/7/2021).