Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil-Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta Akan Ditilang

  • Arry
  • 28 Oktober 2021 08:02
Ilustrasi Razia Polisi(tribratanews/polri.go.id)

Polisi akan mulai menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta. Ada 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai wilayah ganjil-genap.

Aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan sudah diterapkan sejak Senin, 25 Oktober 2021. Polisi memberikan masa sosialisasi selama tiga hari bagi para pengendara. Sosialisasi berakhir pada Rabu, 27 Oktober.

"Sampai tiga hari ke depan itu kita masih sifatnya sosialisasi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pada Jumat (22/10).

Pada masa PPKM, ganjil genap sebelumnya hanya diterapkan di tiga ruas jalan saja. Yakni Jl MH Thamrin, Jl Sudirman, dan Jl HR Rasuna Said.

Baca Juga
Catat! Aturan Baru Ganjil-Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta

Namun seiring dengan diturunkannya level PPKM, kemacetan pun semakin tinggi. Maka aturan ganjil genap diperluas di 10 ruas jalan lainnya.

Jalan mana saja yang masuk wilayah ganjil genap?

Berikut ini daftar lokasinya:

- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisimgangaraja
- Jl MT Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Jl Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI panjaitan
- Jl Ahmad Yani

Kapan berlakunya?

Ganjil-genap berlaku pada Senin hingga Jumat. Aturan ini berlaku dua sesi yakni pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Aturan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Kenapa Diterapkan Ganjil-Genap?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penerapan ganjil genap ini karena adanya peningkatan kemacetan lalu lintas di Jakarta.

"Dari masa sebelum PPKM darurat ke massa PPKM darurat kita sukses turunkan 61 persen. Tetapi PPKM darurat ke PPKM level 4 itu arus lalin naik 48 persen," ujar Sambodo.

"Banyak dari masyarakat hari-hari ini lebih macet dari biasanya. Karena memang volume traffic sudah naik 37-40 persen dibandingkan PPKM level 4 dan level 3," jelasnya.

 

Baca Juga

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan