Dokter PPDS Gigi UI Ditangkap Usai Rekam Mahasiswi Lagi Mandi

  • Arry
  • 19 April 2025 12:06
Ilustrasi Dokter(@impulsq/unsplash)

Kasus dokter cabul kembali terjadi. Belum usai kasus dokter cabul di Garut, kini muncul lagi kasus dokter cabul yang merekam mahasiswinya yang sedang mandi.

Dokter itu bernama Azwindar Eka Satria, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia. Dokter gigi Azwindar kini telah ditangkap Polres Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, menelaskan, kasus ini dilaporkan korban usai pelaku merekam aktivitas saat sedang mandi di kosan di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Menurutnya, dokter gigi Azwindar merekam korban sedang mandi di kosannya pada 15 April 2025. Saat itu korban curiga dengan aktivitas di sekitar kamar mandinya yang dekat dengan kosan pelaku.

Baca juga
Dokter PPDS Unpad Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Pasien RSHS, Terancam 12 Tahun Bui

"Awal mula pelapor sedang mandi di kosan tempat pelapor tinggal lalu karena lokasi kamar mandi kosan yang berdempetan dengan kamar mandi terlapor tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," kata Firdaus dalam keterangannya.

Firdaus pun memastikan pelaku adalah seorang dokter peserta PPDS FKG UI. "Ya benar (dokter PPDS UI)," kata Firdaus.

Firdaus menjelaskan, saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan. Selain itu polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan ahli.

Sementara itu, Ketua RW di lokasi kosan korban, Kartono, mengaku baru mengetahui kasus ini usai viral di media sosial. Sebab, pemilik kos tidak melaporkan kasus tersebut.

"Memang kejadiannya benar, saya dengar baru dari berita juga. Kita aja baru tahu. Berita tadi wartawan. Saya dengar ada di Instagram. RT-nya juga tahunya dari Instagram," kata Kartono.

Baca juga
Dokter Kandungan Cabul yang Lecehkan Pasien di Garut Ditangkap, Korban 2 Orang

"Enggak tahu kejadiannya. Baru ditelepon ke pemilik. [Saya tanya], 'benar kejadiannya, Bu?', [dijawab], 'iya, benar di sini, Pak RT', begini, begini," ucap Kartono.

"Ini soalnya beritanya tahunya dari Instagram. Jadi, RT sendiri enggak tahu. Apalagi RW," jelas dia.

"Penangkapannya kapan, jam berapa, saya juga kurang tahu, makanya saya juga kaget, baru tahu aja tadi," tuturnya.

"Yang tahu kan perempuan yang lapor. Bukan pemilik kosnya. Yang lapor itu, apa ya, korban," ungkap dia.

Menurutnya, korban mengalami trauma. Kini korban juga memilih pindah dari kosan tersebut.

"Dia [korban] langsung pindah, lho. Setelah pelaku juga ditarik, dia langsung pindah kosan. Enggak tahu ke mana pindahnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Artikel lainnya: Ridwan Kamil Laporkan Model Lisa Mariana ke Polisi Usai Dituding Menghamili

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan