Syafril Firdaus Dokter Kandungan Cabul Garut Terancam 12 Tahun Bui
- Arry
- 18 April 2025 12:06
Dokter Syafril Firdaus alias dokter Iril telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan, dokter Iril menjadi tersangka terkait kasus pelecehan yang dia lakukan terhadap pasiennya di sebuah kosan. Sementara kasus pelecehan saat memeriksa USG di klinik belum.
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan secara maraton," kata Kombes Hendra, dalam keterangannya.
Menurutnya, dokter Syafril dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga
Heboh Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien Saat Periksa USG
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," ujarnya.
Hendra menjelaskan, ancaman pidana ini dapat bertambah jika korban pelecehan lainnya melaporkan dokter Syafril ke polisi. Sebab, saat ini baru satu korban yang melaporkan.
Korban adalah seorang wanita berusia 24 tahun yang mengaku dicabuli dokter Syafril usai penanganan medis di kamar kosan.
"Maka daripada itu, kami mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor secara resmi ke Polres Garut," ungkap Hendra.
Kasus Syafril, dokter kandungan cabul itu viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat dokter Syafril tengah melakukan pemeriksaan USG terhadap pasien.
Namun saat dilakukan pengecekan, alat USG dan tangan si dokter mengarah ke dada korban.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan menangguhkan surat tanda registrasi (STR) dokter spesialis obgyn cabul tersebut. Dengan demikian, dokter cabul itu tidak diperkenankan melanjutkan praktik terlebih dulu.
Artikel lainnya: Komentar Mahfud MD Soal Status-Kebijakan Jokowi Saat Jadi Presiden Jika Ijazah Palsu