KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Motor Royal Enfield yang Telah Disita
- Arry
- 17 April 2025 12:40
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ridwan Kamil agar tidak menjual motor Royal Enfield yang telah disita, meskipun saat ini motor tersebut belum diangkut dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan, motor Royal Enfield tersebut statusnya saat ini masih dipinjamkan ke Ridwan Kamil. Belum diangkut ke KPK.
"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu, 16 April 2025.
Meski demikian, Tessa mengingatkan agar Ridwan Kamil tidak menyalahgunakan motor tersebut. Jika dilakukan, ada ancaman pidananya.
Baca juga
KPK Sita Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB
“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa.
Tessa menkelaskan, persyaratan itu wajib dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah. Jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.
“Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.
Pasal tersebut membahas mengenai perintangan penyidikan.
Baca juga
Akun IG Ridwan Kamil Muncul Pesan Tanggung Jawab dan Tidak Lari, Ini Respons RK
Motor Royal Enfield ini disita KPK saat penggeledahan yang dilakukan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Penggeledahan terkait penyidikan korupsi Bank BJB.
Ridwan Kamil telah menjelaskan perannya dalam korupsi Bank BJB. Menurutnya, saat menjabat Gubernur Jawa Barat dirinya memiliki fungsi ex-officio dalam mengawasi BUMD.
“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.
Ridwan Kamil pun menyatakan, dirinya dalam kondisi baik usai rumahnya digeledah KPK. “Kondisi saya sehat wal'afiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktivitas keseharian seperti biasa,” katanya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Kelima tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit itu masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Para tersangka hingga kini belum ditahan. Namun KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi agar mencegah para tersangka kabur ke luar negeri.
Artikel lainnya: Aktor Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne