KPK Bawa Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB
- Arry
- 14 April 2025 10:07
Penyidik KPK menyita satu unit motor Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penyitaan dilakukan saat menggeledah rumah RK pada Maret 2025 terkait korupsi Bank BJB.
"[KPK menyita] 1 unit motor Royal Enfield [dari rumah RK]," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Semenatra itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, penyidik KPK tak hanya menyita motor Ridwan Kamil. Tetapi juga ada sejumlah barang bukti elektronik.
"Untuk apa yang disita [dari rumah RK], ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," kata Asep pada Jumat, 11 April.
Baca juga
KPK Sita Motor Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
"Kalau enggak salah itu [motor], saya enggak hafal lah pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu," lanjutnya.
Selain menyita sejumlah barang di rumah Ridwan Kamil, penyidik KPK juga menyita barang-barang di sejumlah lokasi yang telah digeledah.
Dari rangkaian penggeledahan, penyidik KPK menyita deposito senilai Rp 70 miliar, kendaraan mobil dan motor, hingga aset berupa tanah dan bangunan.
Ridwan Kamil telah menjelaskan perannya dalam korupsi Bank BJB. Menurutnya, saat menjabat Gubernur Jawa Barat dirinya memiliki fungsi ex-officio dalam mengawasi BUMD.
“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.
Baca juga
Lisa Mariana, Sosok yang Ngaku Punya Anak dari Ridwan Kamil Muncul, Wajahnya Beda
Ridwan Kamil pun menyatakan, dirinya dalam kondisi baik usai rumahnya digeledah KPK. “Kondisi saya sehat wal'afiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktivitas keseharian seperti biasa,” katanya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Kelima tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit itu masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Para tersangka hingga kini belum ditahan. Namun KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi agar mencegah para tersangka kabur ke luar negeri.
Artikel lainnya: Hasil MotoGP Qatar 2025: Marc Marquez Tercepat, Bagnaia Fantastis