Guru Besar Farmasi UGM Dibebastugaskan, Diduga Lecehkan Mahasiswi S1-S3

  • Arry
  • 5 April 2025 10:20
Universitas Gadjah Mada atau UGM(ugm/ugm.ac.id)

Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM dibebastugaskan dari jabatannya. Keputusan ini diambil usai EM terseret kasus pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan, EM dilaporkan melakukan pelecehan pada 2024. Laporan ini langsung ditindaklanjuti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

"Jadi memang yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS," ujar Andi dalam keterangannya.

Satgas PPKS itu terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta pengawas internal dan pihak fakultas. PPKS pun sudah memeriksa 13 orang dalam kasus ini, termasuk korban.

Baca juga
Turis Asal Singapura Alami Pelecehan di Jalan Braga Bandung, Ini Kronologinya

Dari pemeriksaan terungkap, pelecehan atau kekerasan seksual ini terjadi sepanjang 2023 hingga 2024. Modusnya EM menggelar pertemuan seperti diskusi, bimbingan, maupun pembahasan lomba, yang sebagian besar dilakukan di luar kampus.

"Kalau dilihat (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti. Korbannya itu adalah S1, S2, S3," kata Andi.

Atas pemeriksaan, EM dibebastugaskan sebagai dosen hingga Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.

"Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas," ujarnya.

EM dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

"Dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap," jelas Andi.

Terkait status Guru Besar EM, Andi menyerahkan sepenuhnya keputusan ke kementerian terkait.

"Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian."

"Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh Kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM," kata dia. 

Artikel lainnya: Pemerintah Perpanjang WFA, PNS Baru Ngantor 9 April

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan