Pemerintah Perpanjang WFA, PNS Baru Ngantor 9 April

  • Arry
  • 5 April 2025 09:49
Pegawai negeri sipil alias PNS(humas/setkab.go.id)

Pemerintah memperpanjang masa work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana pun bagi untuk pegawai negeri sipil atau PNS dan pejabat publik.

Keputusan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Dalam keterangan tertulisnya, Rini menjelaskan, perpanjangan WFA bagi PNS diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025.

Dalam SE yang terbit pada Jumat 4 April itu, PNS masih diperbolehkan WFA hingga Selasa, 8 April 2025. Sehingga PNS baru masuk kantor pada Rabu, 9 April.

“Melalui perubahan surat edaran (SE) ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,” kata Menteri Rini dalam keterangannya.

Baca juga
Mudik Pakai Mobil Listrik, Ini Lokasi SPKLU di Tol TransJawa

Rini menjelaskan, keputusan perpanjangan waktu WFA dilakukan usai pihaknya menerima masukan dari Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan (stakeholder). Terutama melihat kepadatan arus balik.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” tuturnya.

Dia pun meminta agar setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, mengatur pelaksanaan kedinasan aparatur sipil negara atau ASN dengan skema flexible working arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” jelasnya. 

Artikel lainnya: Piala Asia U-17 2025: Timnas Indonesia Hajar Korsel, Sejarah Baru Garuda Tercipta

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan