SPBU Pertamina di Sentul Curangi Takaran, Pengelola Raup Cuan Rp3,4 Miliar

  • Arry
  • 19 Maret 2025 17:35
SPBU Pertamina di Sentul curangi takaran(ist/ist)

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar kecurangan di SPBU Pertamina 34-16712 di Jalan Alternatif Sentul, Bogor, Jawa Barat. Pengelola diduga mengurangi takaran BBM hingga raih cuan miliaran rupiah.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung menjelaskan, pengelola diduga mengurangi takaran BBM jenis Pertalite dan Pertamax dengan menggunakan perangkat elektronik yang dioperasikan dengan remote kontrol dan sakelar otomatis.

"Keuntungan dari kecurangan ini, tiap tahun mereka mendapat keuntungan Rp 3,4 miliar," kata Brigjen Nunung, Rabu, 5 Maret 2025.

Polisi pun langsung menetapkan pengawas SPBU, Husni Zainun Arun, sebagai tersangka. Polisi kini menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik SPBU.

Baca juga
Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Pertamax Oplosan Capai Rp1 Kuadriliun

"Tinggal nanti kita gali, lakukan pendalaman, berapa tahun dia sudah beroperasional SPBU ini sehingga kita tahu keuntungan total mereka selama ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," ujar Nunung.

Brigjen Nunung menjelaskan, tindakan ini pertama kali terendus pada Rabu, 5 Maret 2025 siang. Dari hasil pemeriksaan terungkap takaran BBM dikurangi antara 650 hingga 840 mililiter per 20 liter.

"Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen, pada pompa BBM tersebut menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas metrologi legal ketika melakukan kegiatan tera ulang tiap tahun," jelas Nunung.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru melakukan kecurangan ini selama dua bulan. Namun penyidik menemukan bukti lain yakni kabel yang tersambung ke mesin pompa sudah terpasang lama tanpa bekas bongkaran baru.

"Kecurangan ini memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri. Walaupun pengakuannya baru 2 bulan," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 huruf a UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 UU Metrologi Legal, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Artikel lainnya: Viral Nelayan Temukan Ikan Berkepala Tapak Sandal, Ikan Apa Ini?

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan