Kejari Jakpus Usut Korupsi Proyek PDNS di Kominfo, Kerugian Negara Capai Rp 958 M
- Arry
- 14 Maret 2025 17:13
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusut dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyidikan ini dimulai usai Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menerbitkan surat perintah penyidikan nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada Kamis, 13 Maret 2025.
“Pada hari yang sama, diterbitkan juga surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Jumat, 14 Maret 2025.
Dalam mengusut kasus ini, kejaksaan telah menggeledah beberapa tempat, di antaranya Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Baca juga
Pusat Data Nasional Diserang Ransomware, Pelaku Minta Tebusan Rp131,1 Miliar!
“Berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo,” kata Bani.
Bani menjelaskan, kasus ini diduga merugikan negara hinga Rp958 miliar. Kerugian ini terjadi dalam pengadaan PDNS pada 2020 hingga 2024.
“Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60.378.450.000 (Rp 60 miliar),” ungkap Bani.
Pada 2021, PT AL kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102 miliar atau Rp 102.671.346.360. Pada 2022, terjadi pengondisian lagi antara pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut.
“Untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000 (Rp 188 miliar),” kata dia.
Baca juga
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan Mundur Imbas PDN Diserang Ransomware
“Di tahun 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp 350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952,” tambah Bani.
Kejaksaan juga melihat, Kominfo tidak memasukkan pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat dalam penawaran. Hal ini menyebabkan terjadinya serangan ransomware pada Juni 2024. Hal ini mengakibatkan beberapa layanan tidak dapat digunakan serta mengakibatkan tereksposnya data pribadi penduduk Indonesia.
Kejaksaan juga menilai proyek pengadaan PDNS dengan anggaran Rp 959.485.181.470, tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Aturan ini mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS.
“Serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN,” pungkasnya.
Artikel lainnya: Hasto Kristiyanto Setuju Suap Komisioner KPU Rp1 M, Bantu Harun Masiku Rp400 Juta