Terungkap Modus Kecurangan Minyakita: Isi Dikurangi, Label Palsu, Harga Dinaikkan
- Arry
- 12 Maret 2025 10:50
Minyakita atau minyak goreng rakyat menjadi sorotan publik usai ada temuan kecurangan. Begini ternyata modus yang dilakukan pelaku untuk mencurangi kemasan Minyakita.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah modus kecurarngan yang dilakukan pihak produsen. Mulai dari mengurangi takaran isi hingga penggunaan label palsu.
“Ada yang kami dapati dia (MinyaKita) isinya tidak sesuai dengan kemasan yang 1 liter, kemudian ada juga yang menggunakan label palsu MinyaKita,” ucap Kapolri Listyo Sigit di Jakarta.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menambahkan, ada modus lain yang teridentifikasi digunakan pelaku. Yakni produsen yang tetap beroperasi meskipun sudah tidak memiliki izin.
Baca juga
Minyakita Disunat, Botol Kemasan 1 Liter Isinya Cuma 750 Ml
"Kami belum mengetahui jumlah pasti perusahaannya, tetapi yang jelas ada tiga pola atau modus operandi yang ditemukan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, juga mengungkapkan modus lain yang digunakan pelaku.
Menurutnya, pelaku juga mencurangi bahan baku Minyakita, melakukan pengemasan ulang, dan mengurangi isi kemasan.
Moga menjelaskan, bahan baku Minyakita yang dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation). Hal ini dilakukan untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.
"Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng Minyakita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025," ujar Moga dalam keterangan tertulis.
Baca juga
Dibocorkan Tukang Gorengan, Ini 5 Tips Minyak Goreng Tak Cepat Hitam dan Keruh
"Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi Minyakita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat," kata Moga.
Kemendag menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan perizinan usaha.
"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi, kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," imbuh Moga.
Menurutnya, Kemendag kini menggandeng Polri dan pihak terkait untuk mengawasi terjadinya kecurangan Minyakita.
Untuk diketahui, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya melakukan sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Dari kegiatan tersebut, Amran menemukan isi minyak goreng MinyaKita tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di kemasan.
Selain itu, Amran juga menemukan MinyaKita dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter. Namun di pasar dijual seharga Rp18.000.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.
Artikel lainnya: Respons Menhan Sjafrie soal Seskab Letkol Teddy Harus Mundur atau Pensiun dari TNI