Respons Menhan Sjafrie soal Seskab Letkol Teddy Harus Mundur atau Pensiun dari TNI
- Arry
- 12 Maret 2025 09:22
Prajurit TNI aktif diminta untuk mundur atau pensiun dini jika menduduki jabatan sipil. Namun, Letkol Teddy Indra Wijaya hingga kini masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, buka suara soal status Letkol Teddy. Apalagi Teddy sempat mendapatkan kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letkol.
Menhan Sjafrie menjelaskan, total ada 15 kementerian yang bisa dijabat prajurit aktif TNI. Jika Teddy berada di luar 15 kementerian atau lembaga tersebut, maka dia harus pensiun dini.
"Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena," kata Sjafrie di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca juga
Panglima TNI: Anggota Aktif yang Menjabat di Kementerian Harus Pensiun atau Mundur
15 Kategori kementerian atau lembaga yang bisa dijabat TNI aktif:
- Korbid Polkam
- Pertahanan Negara
- Setmil Pres
- Inteligen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- DPN (Dewan Pertahanan Nasional)
- SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejagung
- Mahkamah Agung
"Pensiun dulu (kalau di luar 15 kementerian/lembaga), baru melanjutkan pekerjaannnya. Saya tidak melihat spesifik tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu kemenetrian/lembaga itu harus pensiun dulu," kata Sjafrie.
Baca juga
Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Indra ke Letkol Lukai Prajurit yang Pertaruhkan Nyawa
Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2020, Sekretaris Kabinet adalah jabatan setingkat menteri, artinya Teddy harus mundur atau pensiun dari TNI. Namun, Prabowo Subianto kemudian menerbitkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 sebelum melantik Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
Berikut isi Perpres No. 139 Tahun 2024 yang jadi dasar peralihan kedudukan ini:
Pasal 2
(l) Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan, dengan adanya aturan baru ini, maka Teddy Indra Wijaya tak perlu mundur dari TNI.
“Sehingga dengan perubahan nomenklatur ini dapat diisi oleh Saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri,” lanjutnya.
“Nah, strukturnya Seskab itu, itu ada di bawah Setneg sama seperti jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri seperti Sesmil, Sespri, dan lain-lain yang batasannya adalah paling tinggi setara Eselon II atau kalau di TNI-Polri paling tinggi setara Brigjen,” kata Dasco.
Untuk diketahui, Panglima menegaskan, prajurit TNI aktif harus mundur jika menjabat di kementerian. Hal ini sesuai dengan peraturan di Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan pasal 47,” ujar Agus di STIK, Jakarta pada Senin, 10 Maret.
Artikel lainnya: Komedian Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit, Mengeluh Sakit di Dada