Panglima TNI: Anggota Aktif yang Menjabat di Kementerian Harus Pensiun atau Mundur
- Arry
- 11 Maret 2025 13:03
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan anggota TNI Aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga pemerintahan harus mengajukan pensiun dini. Jika tidak, mereka harus mengundurkan diri.
Menurutnya, hal tersebut didasarkan pada peraturan di Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan pasal 47,” ujar Agus di STIK, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Berikut Pasal 47 dalam UU TNI saat ini:
Baca juga
Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Indra ke Letkol Lukai Prajurit yang Pertaruhkan Nyawa
Pasal 47
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk diketahui, saat ini ada sejumlah perwira TNI yang ditempatkan di jabatan sipil. Yang paling menyorot perhatian adalah Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Artikel lainnya: Ada 5 Calon Tersangka, Ini Duduk Perkara Korupsi Bank BJB yang Seret Ridwan Kamil