2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Hingga Tewas Dituntut Seumur Hidup
- Arry
- 11 Maret 2025 11:55
Dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Oditur Militer menyatakan keduanya terbukti menembak bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, hingga tewas di rest area Tol Jakarta-Tangerang.
Oditur militer menyatakan kedua anggota TNI yang menjadi terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana," ujar oditur militer Gori Rambe membacakan amar tuntutan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
"Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa II Serti Akbar Adli, pidana pokok penjara seumur hidup," lanjutnya.
Baca juga
Bos Rental Mobil Ditembak Anggota TNI, Anak Korban: Pelaku Menembak Sambil Merokok
Sementara terhadap satu terdakwa lainnya, yakni Sertu Rafsin Hermawan, oditur militer menuntut hukuman 4 tahun penjara. Oditur militer menyatakan Sertu Rafsin terbukti melakukan penadahan dalam kasus tersebut dan melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara," kata oditur militer.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan adalah Rp 796 juta.
"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman dan kepada Saudara Ramli," kata oditur militer.
Berikut rinciannya:
- Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada Ramli Rp 146.354.200.
- Sertu Akbar Adli memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada Saudara Ramli Rp 73.177.100.
- Sertu Rafsin Hermawan memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada Saudara Ramli Rp 73.177.100.
Baca juga
Anak Bos Rental Mobil Lapor Polisi Gegara Ditodong Pistol, Petugas: Senjata Bohongan
Tak hanya itu, oditur militer juga menuntut agar ketiga terdakwa dipecat sebagai prajurit TNI AL.
"Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," kata Mayor Chk Gori Rambe.
Hal yang Memberatkan Tuntutan
Oditur militer membacakan hal yang memberatkan dari tuntutan kepada tiga terdakwa. Oditur menilai tindakan dari Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan jauh dari rasa kemanusiaan.
"Perbuatan Para Terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yaitu Alm Saudara Ilyas Abdul Rahman meninggal dunia dan melukai Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat," kata Mayor Chk Gori Rambe.
Berikut hal-hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa:
- Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan peraturan dan UU
- Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit butir ke-2 ‘Tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan’ dan Delapan Wajib TNI butir ke-6 ‘tidak sekali-kali merugikan rakyat’ dan butir ke-7 ‘tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat’.
- Perbuatan Para Terdakwa mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI AL, di mata masyarakat.
- Para Terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan.
- Perbuatan Para Terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yaitu Almarhum Saudara Ilyas Abdul Rahman meninggal dunia dan melukai Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat.
- Para Terdakwa masih merasa membela diri pada saat melakukan penembakan.
- Perbuatan Para Terdakwa berakibat saksi 1 dan saksi 2 kehilangan ayah yang mereka sayangi.
Artikel lainnya: Ada 5 Calon Tersangka, Ini Duduk Perkara Korupsi Bank BJB yang Seret Ridwan Kamil