Minyakita Disunat, Botol Kemasan 1 Liter Isinya Cuma 750 Ml

  • Arry
  • 8 Maret 2025 23:06
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sidak Minyakita di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan(humas/kementan)

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan adanya kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita. Dalam temuannya, 1 botol kemasan Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namin isinya hanya 750 mililiter (ml).

Kecurangan ini ditemukan Menteri Amran saat sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Maret 2025. Dalam sidak itu, Mentan juga menemukan Minyakita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dalam sidak diketahui, minyak tersebut diproduksi PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

"Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000," kata Amran.

Baca juga
Ubah Minyak Jelantah Jadi Cuan dari Pertamina, Begini Cara dan Syaratnya

"Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujarnya.

Amran pun meminta Satgas pangan dan Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan ini. Perusahaan yang melakukan kecurangan ini harus ditindak tegas, dengan pencabutan izin usaha.

"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut," jelasnya.

"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat."

"Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan," tambahnya.

Sementara itu, Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Burhanuddin, memastikan kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kombes Burhanuddin.

Artikel lainnya: KPK Temukan Anggaran MBG Rp10 Ribu per Anak Disunat Jadi Rp8.000

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan