UI Minta Bahlil Lahadalia Perbaiki Desertasi dan Minta Maaf

  • Arry
  • 7 Maret 2025 15:46
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat sidang doktoral di Universitas Indonesia(universitas indonesia/youtube)

Universitas Indonesia akhirnya memberikan keputusan terhadap nasib gelar doktor dan desertasi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Ada sejumlah keputusan yang dikenakan ke Bahlil Lahadalia.

Keputusan ini diambil oleh empat organ Universitas Indonesia (UI) yang terdiri dari Rektorat, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, dan Majelis Wali Amanat.

“Di pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait, sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan proporsional, secara objektif,” ujar Rektor UI Heri Hermansyah di UI Kampus Salemba, Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025.

“Pembinaan ini dilakukan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada civitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah,” jelasnya.

Baca juga
Menteri Bahlil Raih Gelar Doktor Usai Kuliah Hanya 20 Bulan, Ini Penjelasan UI

Direktur Humas UI, Arie Afriansyah, menambahkan, pihak yang diminta untuk membuat permohonan maaf adalah seluruh pihak yang terkait disertasi Bahlil yang dikenai pembinaan.

“Dan kalau untuk permintaan maaf, ya jelas tadi yang diminta adalah pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Untuk diketahui, UI telah memutuskan tidak membatalkan disertasi Bahlil. Desertasi ini sempat ditangguhkan pada November 2024 lalu. UI memutuskan memberikan pembinaan atau evaluasi atas proses pembauatan disertasi Bahll.

Bahlil sebelumnya dinyatakan meraih gelar doktor program studi Kajian Strategik dan Global di UI pada Oktober 2024. Judul desertasi Bahlil adalah Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.

Baca juga
Bahlil Soal Kelulusan Doktor Ditangguhkan UI: Bukan Ditangguhkan

Dari risalah pleno 10 Januari yang beredar, diketahui Dewan Guru Besar UI merekomendasikan Bahlil mengulang disertasinya. Dewan Guru Besar UI menyatakan ada 4 pelanggaran, yaitu:

Pertama, ketidakjujuran dalam pengambilan data. Disebutkan data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin narasumber dan tidak transparan dalam penggunaannya.

Kedua, pelanggaran standar akademik, Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.

Ketiga, perlakuan khusus dalam proses akademik. Disebut Bahlil mendapat keistimewaan mulai dari pembimbingan hingga kelulusan, termasuk perubahan penguji secara mendadak.

Keempat, ada konflik kepentingan. Dijelaskan promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara. 

Artikel lainnya: Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka, Ini Cara dan Link Pendaftarannya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan