Polisi Izinkan Pengendara Lewat Bahu Jalan Tol, Catat Jadwal dan Titik Lokasinya
- Arry
- 28 Februari 2025 08:16
Polda Metro Jaya kini mengizinkan pengendara melintasi bahu jalan di ruas Tol Dalam Kota. Kebijakan ini diambil untuk mengurai kemacetan di tol tersebut. Kapan jadwal dan di mana lokasinya?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan, kebijakan ini berlaku pada Senin hingga Jumat pukul 18.00-21.00 WIB. Bahu jalan yang diizinkan dilintasi adalah jalur Tol Dalam Kota arah Semanggi hingga Cawang.
“Ini khususnya Tol Dalam Kota yang dari arah Semanggi sampai Cawang, yaitu mulai KM 7+500 sampai dengan KM 1 kita adakan rekayasa, yaitu penggunaan bahu jalan untuk bisa dilewati,” kata Latif di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Latif menjelaskan, Polda Metro Jaya memasang rambu-rambu pemberitahuan di titik-titik tersebut. Hal ini agar pengendara mengetahui bahu jalan bisa digunakan pada waktu tertentu.
“Memang di titik-titik khususnya masuk di KM 7+500 sudah kita pasang rambu-rambu, istilah pemberitahuan kepada masyarakat silakan untuk menggunakan bahu jalan tersebut,” jelas Latif.
“Untuk menjaga itu kami di titik-titik tertentu di pintu Tol Semanggi 1, Semanggi 2, Tebet 1, Kuningan, sampai ini tetap ada petugas yang akan menjaga lajur tersebut,” kata Latif.
“Apabila ada kedaruratan segera kita bersihkan untuk memang kendaraan yang berhak melintas di bahu jalan untuk diprioritaskan,” ujar Latif.
Artikel lainnya: Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Pertamax Oplosan Capai Rp1 Kuadriliun