Kejaksaan Tetapkan 2 Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak
- Arry
- 27 Februari 2025 07:50
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Dua tersangka itu yang adalah pejabat Pertamina, kini langsung ditahan.
Kedua pejabat Pertamina itu adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
"Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025 malam.
Qohar menjelaskan, MK dan EC diduga berperan sebagai orang yang membeli RON 90 atau lebih rendah, namun dengan harga RON 92. Transaksi dilakukan berdasarkan persetujuan petinggi perusahaan BUMN berinisial RS.
Baca juga
Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Bos Pertamina Patra Jadi Tersangka Korupsi Rp193 T
"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," ungkapnya.
Selain itu, MK juga memerintahkan atau menyetujui EC untuk melakukan blending RON 88 dengan RON 92. Pengolahan itu dilakukan agar RON 88 tersebut berubah menjadi RON 92.
Pengolahan BBM itu dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKARiza dan GRJ. Hal ini diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, MK dan EC juga seharusnya melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode term (pemilihan langsung dalam jangka panjang). Namun, mereka malah menggunakan metode spot (penunjukan langsung harga yang berlaku).
Akibatnya, Pertamina perlu membayar lebih tinggi kepada mitra usaha atau DMUT.
Baca juga
Kasus Korupsi BBM, Pertamina Buka Suara Soal Tudingan Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
Selain itu, MK dan EC juga menyetujui adanya mark up kontrak pengiriman minyak mentah impor itu. Sehingga memerlukan pembayaran fee lebih sebesar 13-15 persen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan tambahan dua tersangka baru, kini sudah ada 9 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak. Tujuh tersangka sebelumnya adalah:
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
4. AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung menyatakan total kerugian dalam kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya:
1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun
2. kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
3. kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun
4. kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun
5. kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Artikel lainnya: 2 Instruksi Baru Megawati Soal Retret: Pramono Jadi Koordinator, Ikut Gelombang 2