Pemprov DKI Akan Gratiskan Tarif MRT dan TransJ Untuk 15 Golongan, Ini Daftarnya
- Arry
- 25 Februari 2025 16:41
Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan tiket MRT dan TransJakarta bagi 15 golongan. Siapa saja golongan yang mendapat tiket gratis dari MRT dan TransJakarta?
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian untuk menepati janji kampanye bersama Gubernur Pramono Anung. Diharapkan program ini dapat secepatnya terlaksana.
“Jadi memang kita akan menggratiskan [MRT dan TransJakarta buat] 15 golongan, misalnya lansia, disabilitas, kemudian pemegang KJP, kemudian misalnya keluarga TNI, ABRI, Polisi, Polri. Pokoknya 15 golongan yang bisa menggunakan itu,” kata Rano Karno di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.
“Ya segera, kita sedang persiapkan, karena itu masuk dalam program 100 hari,” ucap Doel.
Baca juga
Viral Bus TransJakarta Terjebak di Perlintasan Rel KA, Penumpang Panik-Pecahkan Kaca
Selain menggratiskan tarif, Pemprov Jakarta juga akan memperluas akses Transjakarta hingga wilayah Jabodetabek. Sehingga warga Jabodetabek tidak perlu lagi menggunakan transportasi pribadi apabila pergi ke Jakarta.
“Kita juga akan memperluas jaringan. Misalnya kalau kemarin kan TransJakarta, Mas Gub atau Mas Pram ingin Jabodetabek. Jauhkan alurnya supaya masalah sodara kite yang ada di Bekasi, di Depok, Tangerang, kembali lagi datang ke Jakarta,” tuturnya.
“Kita berharap mereka tidak pakai kendaraan pribadi, cukup dengan kendaraan umum yang ada di Jakarta,” pungkasnya.
Berikut daftar 15 golongan yang bakal digratiskan naik MRT dan Transjakarta:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
- Pengurus masjid (marbut)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Artikel lainnya: Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Bos Pertamina Patra Jadi Tersangka Korupsi Rp193 T