Apa Itu Danantara, Lembaga Investasi Baru yang Diluncurkan Prabowo Hari Ini?

  • Arry
  • 24 Februari 2025 07:03
Badan Pengelola Investasi PT Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara(ist/ist)

Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Badan Pengelola Investasi PT Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara. Apa itu lembaga Danantara?

Rencananya peluncuran BPI Danantara dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025 pukul 10.00 WIB. Peluncuran akan dilakukan langsung oleh Prabowo.

Yusuf menjelaskan, peluncuran Danantara menandai era transformasi pengelolan investigasi strategis negara. Peluncuran itu juga merupakan komitmen pemerintah mewujudkan Asta Cita.

"Visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif," tuturnya.

Baca juga
Prabowo Akan Efisiensi Anggaran Hingga Rp750 Triliun, Buat MBG dan Danantara

Lalu apa itu Danantara?

BPI Danantara adalah perusahaan yang berfokus pada investasi dan pengelolaan aset. Perusahaan ini nantinya berperan dalam mendukung pengembangan ekonomi dan inovasi di Indonesia.

BPI Danantara akan mengelola tujuh BIMN yang mengelola berbagai sektor, yakni:

  1. Bank Mandiri - (Perbankan)
  2. Bank Rakyat Indonesia (BRI) - (Perbankan)
  3. Bank Nasional Indonesia (BNI) - (Perbankan)
  4. Pertamina - (Energi)
  5. PLN - (Energi)
  6. Telkom - (Telekomunikasi)
  7. MIND ID - (Pertambangan)

"Kami juga siap untuk mengembangkan Danantara Indonesia, sumber kekayaan yang baru. Menurut penilaian inisial kami mencapai 900 juta dolar aset," ujar Prabowo Subianto, dalam sambutan virtual nya di World Governments Summit, Kamis, 13 Februari.

Apa bedanya dengan Kementerian BUMN?

Peran Danantara telah dirumuskan dalam UU BUMN. Kedua lembaga ini nantinya akan berjalan beriringan.

Kementerian BUMN nantinya akan menjadi regulator BUMN. Mereka akan memiliki hak:

  1. Menyetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Mengusulkan agenda RUPS.
  3. Meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang akuntansi dan keuangan, pengembangan dan investasi, operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa, dan seterusnya.

Sedangkan BPI Danantara akan berperan sebagai eksekutor BUMN. Sebagaimana tertuang dalam ayat Pasal 3E UU BUMN:

Ayat 1: Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN

Ayat 2:

  1. Mengelola dividin holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
  2. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal negara pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
  3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
  4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
  5. Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Nantinya dividen BUMN tidak akan lagi dikumpulkan ke Kementerian Keuangan untuk menjadi APBN. Namun dividen BUMN akan dialokasikan Danantara untuk investasi. 

Artikel lainnya: 3 Kepala Daerah Dilarikan ke Rumah Sakit: Lelah, Tensi dan Gula Tinggi, 2 Rawat Inap

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan