Apa Sanksi Jika Kepala Daerah PDIP Tak Hadiri Retret di Magelang? Ini Kata Wamendagri

  • Arry
  • 21 Februari 2025 18:19
Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri, Bima Arya Sugiarto(kemenpan rb/menpan.go.id)

Kepala Daerah dari PDIP diinstruksikan tak hadir dalam retret di Magelang. Acara ini sedianya digelar 21-28 Februari 2025. Apa sanksinya jika tak hadir?

Instruksi diberikan langsung Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Akibat instruksi itu, kini para kepala daerah PDIP masih menunggu keputusan lanjutan.

Lalu, apakah ada sanksi jika kepala daerah dari PDIP tidak mengikuti retret di Magelang?

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan, secara hukum tidak ada sanksi jika mereka absen. Sanksi lebih pada "aturan dari kepanitiaan".

Baca juga
Hasto Ditahan KPK, Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Hadiri Retreat di Magelang

"Sanksi itu lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini. Ya, jadi di undang-undang itu tidak ada misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya, enggak ada," kata Wamendagri Bima Arya di Magelang, Jumat, 21 Februari.

"Tetapi ada kebijakan sesuai dengan tahun pelaksanaan yang akan kita sampaikan nanti," ujarnya.

Bima Arya menjelaskan, pihaknya menunggu para kepala daerah dari PDIP hingga batas pukul 15.00 WIB. Namun dia masih belum menjelaskan, apa sanksi jika merkea tidak hadir.

"Statement itu akan kita sampaikan setelah kita memiliki data yang lengkap. Sekarang kan belum ada datanya. Belum ada yang datang di sini. Nanti begitu datanya sudah lengkap, baru kami akan sampaikan pernyataan," jelasnya.

Baca juga
Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Datang ke Retret, Jokowi: Ini Urusan Pemerintahan

Retret kepala daerah ini nantinya akan diisi pemberian materi tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan profesional serta Asta Cita—program Presiden Prabowo.

Untuk diketahui, instruksi itu dikeluarkan Megawati sebagai reaksi dari kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto kini juga telah resmi ditahan mulai Kamis, 20 Februari 2025.

"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ke komisioner KPU. Selain itu dia juga diduga merintangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Artikel lainnya: Lirik Lagu Bayar Bayar Bayar yang Ditarik Band Sukatani

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan