Kades Kohod Dijerat Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang, Ini Modusnya

  • Arry
  • 19 Februari 2025 10:49
Pembongkaran pagar bambu di laut Tangerang, Banten oleh anggota TNI AL(Dinas Penerangan Angkatan Laut/tni al)

Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE sebagai tersangka kasus berdirinya pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan, keempat tersangka itu diduga secara bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Menurut Djuhandani, aksi Kades Arsin Cs dilakukan dalam kurun Desember 2023 hingga November 2024. Dari pemalsuan dokumen itu, pelaku kemudian mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Hingga terbitlah 263 SHM atas nama warga Kohod," kata Djuhandani, Selasa, 18 Februari.

Baca juga
Kades Kohod, Arsin bin Asip Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

"Kami melakukan penyidikan secara profesional kita mulai dari ujungnya dulu, kita buktikan masing-masing perbuatan ini," ucap dia.

Kades Kohod Arsin pun dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP.

Berikut bunyi dari pasal-pasal tersebut;

Pasal 263 KUHP

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 264 KUHP

  1. Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika dilakukan terhadap:
    - Akta-akta otentik;
    - Surat hutang atau sertifikat hutang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
    - Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
    - Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
    - Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
  2. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat (1), yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Artikel lainnya: Bos Rental Mobil Ditembak Anggota TNI, Anak Korban: Pelaku Menembak Sambil Merokok

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan