Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier Usai Jadi Stafsus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

  • Arry
  • 12 Februari 2025 09:39
Staf Khusus Menteri Pertahanan Letkol Tituler Deddy Corbuzier(yasona laoly/instagram)

Influencer Deddy Corbuzier dilantik menjadi staf khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Letkol Tituler itu akan menjabat Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Pelantikan ini diunggah Sjafrie Sjamsoeddin di akun media sosialnya. Selain melantik Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik Kris Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Slyvia Efi.

"Selasa, 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," kata Sjafrie dikutip dari akun Instagram pribadinya @sjafrie.sjamsoeddin.

"Pengangkatan Staf Sus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti," kata Sjafrie.

Baca juga
Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Ini Hak dan Gaji yang Diterima

"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," kata Sjafrie.

Sementara itu Deddy Corbuzier mengakui dia ditunjuk untuk menjadi Stef Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

"Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad, dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo, sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," ujar Deddy dalam unggahan di @dc.kemhan.

"Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat melakukan pekerjaan saya sesuai amanat yang diberikan," katanya.

Lalu berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Deddy Corbuzier?

Gaji Stafsus Menhan

Gaji staf khusus Menteri Pertahanan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada stafsus menteri, yaitu paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Baca juga
Viral Deddy Corbuzier Emosi Ada Siswa SD Ngeluh Menu Ayam MBG Tak Enak: Kepala Lu Pea

Lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, yang dikutip dari dokumen di laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/d.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS golongan IV/d adalah Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan untuk masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun.

Tunjangan Stafsus Menhan

Deddy Corbuzier tak hanya akan menerima gaji. Pesulap itu juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1542/KPTS/M/2023 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian PUPR, jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan kelas jabatan 16-17.

Lalu berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa pegawai yang berada di kelas jabatan 16 mendapatkan tukin sebesar Rp 20.695.000 per bulan, sedangkan tukin kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000 per bulan.

Masih berdasar aturan itu, Deddy Corbuzier juga akan menerima beberapa tunjangan, seperti halnya yang diterima PNS. Seperti tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14.

Dari aturan-aturan tersebut, maka Deddy Corbuzier akan mendapatkan Rp 24.418.000 hingga Rp 26.809.500. Namun ini belum termasuk tunjangan-tunjangan dan/atau fasilitas lainnya. 

Artikel lainnya: Gerindra Akui Soal Ada Raja Kecil Ingin Jegal Prabowo

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan