Daftar Lengkap 11 Sanksi Tilang Operasi Keselamatan 2025: Terrtinggi Rp2 Miliar

  • Arry
  • 11 Februari 2025 11:58
Surat Tilang(tribratanews/tribratanews.polri.go.id)

Polri tengah menggelar giat Operasi Keselataman 2025. Ada 11 pelanggaran yang bakal disorot polisi selama dua pekan mulai 10-23 Februari 2025. Berapa besaran sanksi tilangnya?

“Saya Kakorlantas Polri akan menyampaikan informasi bahwa operasi keselamatan lalu lintas operasi wilayah mandiri lalu lintas yang akan dilaksanakan selama 14 Hari. Mulai tanggal 10-23 Februari 2025,” kata Kakorlantas Polri Brigjen Agus Suryonugroho dalam keterangannya.

Operasi Keselamatan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 mendatang.

Berikut daftar pelanggaran dan besaran sanksi tilang dalam Operasi Keselamatan 2025:

  • Menerobos lampu merah

pengendara yang menerobos lampu merah akan diancam lewat Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga
Polisi Gelar Operasi Keselamatan 2025, Catat 11 Pelanggaran yang Diincar

  • Melawan arus lalu lintas

Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba

Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

  • Menggunakan handphone saat mengemudi

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

  • Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

  • Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.

  • Berkendara tak pakai sabuk keselamatan

Pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

  • Berkendara melebihi batas kecepatan

Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

  • Berkendara di bawah umur

Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya

Bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 KUHP baru, juncto Pasal 280 UU LLAJ. Pelanggar dapat dibebankan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

  • Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ. 

Artikel lainnya: Bos Almaz Fried Chicken Curhat Dipungli Miliaran Rupiah Saat Urus Sertifikasi Halal

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan