Pria di Kelapa Gading Tembak Mati Kucing, Kesal Mobilnya Ditiduri dan Dikencingi

  • Arry
  • 23 Januari 2025 21:00
Ilustrasi kucing(@jdk4lyfe/unsplash)

Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pria menembak kucing liar viral di media sosial. Pelaku kini sudah ditangkap dan jadi tersangka.

Dalam rekaman CCTV yang diunggah akun Instagram @animaldefendersindo, terlihat seorang pria mengenakan kaus dalam putih sedang berada di garasi rumahnya. Dia tengah mengamati gerak gerik seekor kucing yang tengah berjalan di depan rumahnya.

Dari gerakan pria itu terlihat tangannya seperti menenteng suatu benda. Pria itu kemudian mengarahkan benda itu ke luar pagar. Tak lama kucing yang ada di depan rumah terjatuh dan kejang-kejang.

Berdasarkan unggahan itu disebutkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kelapa Molek, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa, 21 Januari 2025.

Baca juga
Geger Pemilik Kos di Semarang Makan Kucing: Sudah 10 Ekor Dilahap, Buat Obat Diabetes

"Penembakan kucing menggunakan alat diduga senapan angin oleh seorang pria di Kelapa Molek, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa, 21 Januari 2025. Pemilik kucing telah berkomunikasi dengan kami, dan kami akan memberikan advokasi menyeluruh atas kejadian ini, dan memastikan pelakunya mendapat hukuman setimpal," tulis pengunggah video dalam kolom keterangan.

Kucing yang menjadi korban diketahui bernama Timmy. Kucing itu juga diketahui adalah hewan peliharaan dari salah satu tetangga pelaku.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Handoko Putra mengatakan, pelaku sudah diamankan. "Pelaku sudah kami amankan. Diamankan di Polsek Kelapa Gading," ucap Seto.

Pelaku yang diketahui berinisial DD itu ditangkap di rumahnya di Jalan Molek VI RT 010 RW 019 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu, 22 Januari.

Baca juga
22 Ekor Kucing Mati Misterius di Sunter Agung Jakut

Berdasarkan pemeriksaan, DD mengaku kesal dengan aksi kucing di kompleksnya itu. Sebab, mobilnya sering ditiduri kucing sampai lecet.

"Katanya udah meresahkan sering kencing sama tiduran di mobilnya sampai mobilnya lecet-lecet," kata Kompol Seto.

Namun, pelaku tidak dapat memastikan apakah kucing yang dia tembak itu adalah kucing yang sering tidur di mobilnya. "Tapi nggak jelas juga, dia nggak bisa jelaskan kucing yang mana yang rusakin mobilnya," tuturnya.

Kompol Seto pun menyatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pelaku tidak ditahan.

DD dijerat dengan Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," kata Seto. 

Artikel lainnya: Hasil dan Klasemen Liga Champions: PSG Hempas Man City, Arsenal-Madrid Menang Telak

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan