Legislator Ahmad Sahroni Soroti Kasus Petani Terancam 5 Tahun Bui Gegara Curi 5 Kayu

  • Arry
  • 17 Januari 2025 15:42
Ilustrasi penebangan pohon(@Josch13/instagram)

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Ahmad Sahroni menyoroti kasus yang menjerat petani asal Kabupaten Gunungkidul berinisial M. M kini menjadi tersangka atas kasus pencurian 5 potong kayu. Dia pun terancam 5 tahun bui.

Dalam kasusnya, M ketahuan mencuri 5 potong kayu sonobrit di hutan negara Paliyan. Dia beralasan baru kali ini mencuri kayu untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.

Sempat ada upaya restorative justice atau perdamaian agar M tidak dipenjara. Namun, upaya itu gagal usai Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak melakukan restorative justice.

Sahroni pun meminta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersikap dan mengutamakan restorative justice.

Baca juga
Kisah Nenek 83 Tahun Digugat Rp6 Juta dan Dituduh Curi 20 Kelapa, Ini Kronologinya

“Saya minta Pak Kapolda DIY segera memberi atensi untuk kasus ini, dorong penyelesaian menggunakan restorative justice," kata Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Jumat, 17 Januari 2025.

"Masa iya Pak Kapolda tega lihat kasus seperti ini dibiarkan terjadi di wilayah bapak? Saya yakin tidak. Mewujudkan keadilan itu wajib diiringi dengan hati nurani," kata Sahroni.

"Dan saya tidak melihat itu ada di dalam kasus ini. Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, tapi masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tapi dipenjaranya 5 tahun? Apa itu yang disebut adil?” tambah dia.

“Restorative justice itu ada guna memberi penyelesaian yang berkeadilan dan masuk akal untuk kasus-kasus seperti ini. Kalau yang begini dipenjara, buat apa ada restorative justice? Percuma. Makanya, polisi harus memainkan peran lebih," ujar Bendaraha Umum Partai NasDem itu.

Baca juga
Pengakuan Blak-blakan Maling , Ini Merek Motor yang Paling Mudah dan Sulit Dicuri

"Apalagi dari keterangan, pelaku ini kan tidak pernah melakukan perbuatan seperti ini sebelumnya, tapi karena kepepet ‘terpaksa’ ia lakukan. Berilah penyelesaian yang manusiawi,” tambah Sahroni.

“Polisi kalau lihat kasus seperti ini, dorong atau bahkan wajibkan penggunaan restorative justice. Polisi harus punya peran yang kuat,” tutup Sahroni.

Kasus petani curi 5 potong kayu

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan, M ditangkap petugas patroli kehutanan setelah mendapati pelaku membawa sepotong kayu sonobrit pada 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata total lima potongan kayu, dari hutan negara," ungkap Ismanto di Mapolres Gunungkidul pada Kamis, 16 Januari 2025.

M kemudian dibawa ke Polsek Paliyan beserta barang bukti berupa dua potong kayu sonobrit masing-masing panjangnya 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu sonobrit panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu panjang 68 cm dengan diameter 23 cm, satu potong kayu panjang 65 cm dan diameter 23 cm.

Selain itu, polisi juga mendapati barang bukti lain berupa alat-alat yang digunakan untuk mencuri seperti gergaji tangan, sabit, dan meteran.

"Motifnya ekonomi," ujar Ismanto.

Atas tindakannya, M dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. 

Artikel lainnya: Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra!

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan