Heboh Pagar Bambu Misterius Membentang 30 Km di Laut Tangerang, Siapa yang Bangun?

  • Arry
  • 10 Januari 2025 11:51
Pagar bambu misterius sepanjang 30 km terbentang di pesisir Tangerang(kementerian kelautan dan perikanan/kkp.go.id)

Pagar berbahan bambu terbentang di sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Tidak diketahui siapa yang membangun pagar tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan, pagar bambu itu bertinggi sekitar 6 meter.

"Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga," ungkap Eli beberapa waktu lalu.

Eli menjelaskan, di sekitar pagar tersebut, ada ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Jumlahnya mencapai 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya.

"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km," ungkap Eli.

Eli menjelaskan, pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

Pembangunan pagar itu terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar itu juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengaku tak tahu siapa yang membangun pagar bambu tersebut.

Saat disinggung soal pemagaran untuk kebutuhan reklamasi, Suhartanto, menjelaskan, untuk proyek reklamasi perlu ada izin terlebih dahulu. Selain itu, harus ada proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi ketat yang harus dipenuhi.

"Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada," ujarnya. 

Artikel lainnya: KA Sancaka Tabrak Truk di Perlintasan di Sragen

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan