Polda Sulteng Turun Tangan Usut Kasus Kapolsek Tiduri Anak Tersangka
- Arry
- 19 Oktober 2021 15:25
Iptu IDGN kini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dia diduga melakukan pelanggaran etik lantaran meniduri anak tersangka dengan iming-iming akan membebaskan ayahnya.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi menegaskan, pihaknya serius dalam menangani kasus dugaan asusila tersebut. Dia pun menyempatkan mengunjungi rumah keluarga korban.
“Kami datangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” ujar Rudy, Selasa 19 Oktober 2021.
Baca Juga
Janji Akan Bebaskan Ayahnya, Kapolsek Parigi Setubuhi Anak Gadis Tersangka
Menurut Rudy, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut dengan transparan.
“Saya datang ini untuk menunjukkan keseriusan kami menangani masalah yang ada di Parigi,” ujarnya pula.
Rudy menjelaskan, terhitung 15 Oktober, Iptu IDGN langsung dibebastugaskan dari jabatannya. Posisi Kapolsek Parigi Moutong kini diisi oleh pejabat sementara.
“Saya akan taat hukum. Ini masih diproses, tidak bisa instan. Hukumannya sesuai dengan kesalahannya,” katanya lagi.
“Hasilnya akan kami sampaikan. Yang jelas saya akan profesional,” ujarnya pula.
Bagaimana Awal Kasusnya >>>