KPK Buka Peluang Periksa Megawati Soekarnoputri di Kasus Hasto dan Harun Masiku
- Arry
- 28 Desember 2024 11:27
KPK membuka peluang memeriksa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam kasus suap ke komisioner KPU yang menjerat dua kadernya, Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan, pemanggilan terhadap Megawati akan dilakukan jika penyidik merasa perlu dilakukan.
“Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maka akan dilakukan,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024.
Untuk diketahui, Megawati Soekarnoputri ikut berperan dalam pergantian antarwaktu Harun Masiku. Pada 2020, Megawati menandatangani surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku bersama Hasto. Surat itu kemudian disampaikan kepada KPU.
Baca juga
Respons Jokowi Usai Hasto PDIP Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku: Hehe
“Kembali lagi semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak keluar dari situ,” tegasnya.
PAW Harun Masiku ini diajukan PDIP untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, sesuai aturan, yang seharusnya menggantikan Nazarudin adalah caleg peringkat dua yakni Riezky Aprilia. Sementara Harun Masiku di peringkat tiga.
Permohonan PAW dari PDIP itu kemudian ditolak KPU. Hal ini kemudian berujung dengan terjadinya kasus suap terhadap komisioner KPU pada 2020 yakni Wahyu Setiawan.
KPK menyatakan, suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan kini telah selesai menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku masih buron. Sedangkan Hasto Kristiyanto baru saja dijadikan tersangka.
KPK menduga Hasto ikut menyumbang uang suap Harun Masiku. Selain itu, Sekjen PDIP itu juga menyuruh Harun Masiku kabur dan menenggelamkan ponselnya.
Hasto pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel lainnya: BMKG Ingatkan Terjangan Banjir Rob di Utara Jakarta Hingga 3 Januari 2025