Jadi Tersangka, Begini Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
- Arry
- 25 Desember 2024 12:07
KPK mengungkapkan peran yang dilakoni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap ke anggota KPU yang juga melibatkan kader PDIP Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan, keterlibatan Hasto Kristiyanto, sudah terlihat dalam upaya pemberian suap kepada Komisoner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, dia juga aktif saat Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2020.
"Bahwa saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto selaku Sekjen PDIP dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto," kata Setyo dalam jumpa pers di KPK.
Setyo menjelaskan, suap diberikan Hasto terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR terpilih 2019-2024. Menurutnya, Hasto berupaya agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I, yang meninggal dunia.
Baca juga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Kata KPK
Padahal, posisi Nazaruddin seharusnya digantikan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua dari dapil yang sama, yakni 44.402. Sementara, Harun Masiku hanya meraih sekitar 5 ribu suara berasal dari dapil yang berbeda, yakni Sulawesi Selatan.
"Bahwa yang seharusnya memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas (alm) adalah Riezky Aprilia. Namun, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku," kata Setyo.
Selain itu, upaya Hasto lainnya agar Harun Masiku terpilih adalah dengan mengajukan judicial review ke MA pada 24 Juni 2019. Lalu, menandatangani surat DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan judicial review.
"Selain upaya-upaya tersebut, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak Riezky," katanya.
Setyo juga menjelaskan, dalam proses penyidikan, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone untuk menghapus barang bukti dan memintanya segera melarikan diri.
Untuk diketahui, penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Artikel lainnya: Kata Turkiye Soal Erdogan Tinggalkan Prabowo Saat Pidato di KTT D-8