Bos Toko Roti Lindayes Buka Suara Soal Pemukulan George Terhadap Karyawan: Maaf

  • Arry
  • 17 Desember 2024 08:21
George Sugama Halim Jadi Tersangka Penganiayaan Karyawati Toko Kue Lindayes(ist/ist)

Pemilik toko roti Lindayes Patisserie and Coffee buka suara soal kasus pemukulan yang dilakukan George Sugama Halim terhadap karyawan toko, Dwi Ayu Dharmawati.

Pemilik toko roti Lindayes mengucapkan permintaan maaf dalam sebuah unggahan di akun Instagram toko roti tersebut. Selain itu dia juga memberikan klarifikasi terkait kasus yang melibatkan anaknya itu.

"Perihal mengenai kasus yang telah terjadi yang melibatkan George Sugama Halim, kami dengan sesungguhnya, Lindayes di sini meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang telah menimpa Saudari [Dwi Ayu] dan menyatakan bahwa kami akan mendukung penuh masalah hukum yang telah terjadi di tempat kami untuk dapat diproses secepat-cepatnya," tulis unggahan Lindayes Patisserie and Coffee.

Akun itu menyatakan menyesali terjadinya penganiayaan tersebut. Mereka mendukung kepolisian mengusut kasus itu hingga tuntas. Mereka juga meminta maaf pada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini.

Baca juga
Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Karyawan Ditangkap di Hotel di Sukabumi

Bos Toko Roti menegaskan, George tak memiliki jabatan atau posisi apa pun dalam usaha Lindayes.

"Beliau merupakan anak pemilik, namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah dites," jelas unggahan Lindayes.

Menurut mereka, kasus penganiayaan bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, George juga pernah melakukan hal serupa terhadap pemilik toko dan saudaranya.

"Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting pelaku. Dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga Anda [korban Dwi Ayu] alami," jelasnya.

"Namun adalah sulitnya bagi seorang ibu. Sejelek anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu walaupun ia yang menjadi korban sekali pun," tulis akun Lindayes.

"Bahwa kesalahpahaman mengenai tidak dikontaknya Ibu Ayu dikarenakan kami juga menunggu pihak kepolisian untuk dimintai keterangan," tulisnya.

George sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Timur. George dijerat Pasal 351 Ayat 1 dan 2 Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Artikel lainnya: Dokter Spesialis dan Influencer dr Azmi Fadhlih Meninggal Dunia

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan