Sosok Dedy Mandarsyah, Pejabat yang Diduga Ayah Pelaku Pemukulan Dokter Koas Unsri

  • Arry
  • 14 Desember 2024 14:22
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional PUPR Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah(ist/ist)

Nama Dedy Mandarsyah menjadi sorotan dan dikaitkan dengan kasus pemukulan terhadap Luthfi, Chief Koas Mahasiswa Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) di RS Siti Fatimah Palembang.

Kasus pemukulan ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar diketahui ibu LD, mahasiswi Koas FK Unsri, mendatangi Luthfi di sebuah kafe di Jalan Demang, Palembang pada 11 Desember 2024.

Dalam video yang beredar terlihat seorang yang memakai kaus merah, yang diduga adalah kerabat keluarga LD, memukuli Luthfi. Hal ini membuat korban mengalami luka lebam di wajahnya.

Usai kasus ini mencuat, nama Dedy Mandarsyah ikut terseret. Dedy disebut-sebut adalah ayah dari LD, mahasiswi Koas FK Unsri yang menolak mendapat jadwal piket saat malam Tahun Baru 2025.

Baca juga
Dokter Koas di Palembang Dipukuli Pria Kekar, Diduga Terkait Piket Malam Tahun Baru

Siapa Dedy Mandarsyah?

Dedy Mandarsyah adalah seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia bertugas di sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.

Dedy baru menjabat posisi tersebut sejak Oktober 2024. Sebelum menjabat posisi itu, Dedy pernah menjadi Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau dari 2016 hingga 2019.

Setelah itu, dia menjabat posisi serupa di Sumatera Selatan pada tahun 2019. Kemudian dia menjabat Pembuat Komite (PPK) hingga Desember 2022 sebelum dipindahkan ke BPJN Kalimantan Barat.

Baca juga
Dokter Angkat 300 Batu Ginjal dari Tubuh Wanita yang Tak Suka Minum Air Putih

Sorotan terhadap Dedy pun kemudian melebar usai harta kekayaannya yang terungkap melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK dibuka. Dari LHKPN terungkap Dedy memiliki total kekayaan Rp9,42 miliar. Rinciannya:

  • Total Kekayaan: Rp9,42 miliar.
  • Aset Kas dan Setara Kas: Rp6,72 miliar.
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp830 juta.
  • Tanah dan Bangunan: Rp750 juta.
  • Surat Berharga: Rp670 juta.
  • Mobil Honda CRV 2019: Rp450 juta.

Kasus penganiayaan terhadap dokter Koas FK Unsri ini kini diusut Polda Sumatera Selatan. Polisi langsung turun ke lokasi kejadian untuk mencari barang bukti dari kasus pemukulan itu.

"Untuk barang bukti CCTV saat diambil aktif dan saat ini kamera CCTV tersebut sudah dibawa oleh tim," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.

Dekan FK Unsri, Dr Syarif Husin, menyatakan pihak kampus membuat tim investigasi internal yang betugas mengumpulkan informasi dan mengelidiki duduk perkara kasus tersebut.

"Kami menyatakan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya insiden pemukulan, yang dialami oleh salah satu mahasiswa kami. Tindakan kekerasan seperti ini jelas tidak dibenarkan, dan kami mengecam dengan tegas tindakan kekerasan di lingkungan kampus," ujar Dr Syarif Husin.

Artikel lainnya: Siasat Bulus 2 Bidan di Yogya: Jual 66 Bayi Ilegal, Harga Rp85 Juta

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan