Siasat Bulus 2 Bidan di Yogya: Jual 66 Bayi Ilegal, Harga Rp85 Juta

  • Arry
  • 14 Desember 2024 12:24
Ilustrasi bayi(@lumapimentel/unsplash)

Dua bidan berinisial DM dan JE di Yogyakarta nekat menjual puluhan bayi. Tiap bayi dihargai dengan harga hingga Rp85 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan dua bidan tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penjualan bayi secara ilegal.

"Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak 2010," kata Kombes Endriadi dalam keterangannya.

Kombes Endriadi mengungkapkan, kasus penjualan bayi ilegal ini terungkap dari informasi yang diterima polisi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi adanya kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024.

Baca juga
Ayah di Tangerang Jual Bayinya Rp15 Juta, Duitnya Buat Judi Online

Dari hasil penelusuran, diketahui ada kesepakatan pembelian bayi senilai Rp55 juta dengan uang muka Rp3 juta.

"Selanjutnya, pada hari Rabu (11/12), tim kami melakukan penangkapan pelaku penjual anak tersebut di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta," jelasnya.

Saat penangkapan, pihak kepolisian menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat.

Kombes Endriadi menjelaskan, dalam pemeriksaan diketahui DM dan JE diduga telah menjual sebanyak 66 bayi. Terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36.

"Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminya," ujarnya.

Baca juga
Kronologi Kepala Bayi Putus dan Tertinggal di Rahim Usai Persalinan di Bangkalan

Puluhan bayi itu dijual tersangka dengan harga Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan untuk bayi laki-laki dijual dengan harga Rp65 juta sampai Rp85 juta.

Kombes Endriadi menjelaskan, menuturkan, dalam tiga bulan terakhir, para tersangka telah beberapa kali menjual bayi secara ilegal.

"Diantaranya pada September menjual anak laki-laku di daerah Bandung. Di Desember ini menjual anak perempuan di daerah Yogyakarta," jelasnya.

Menurut Endriadi, modus yang dipakai para tersangka adalah menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik. Mereka menyasar orangtua yang tidak menghendaki memiliki anak.

Saat beraksi, JE dan DM pun mencari orang yang ingin mengadopsi bayi secara ilegal. Dari dokumen diketahui bayi dibeli oleh pengadopsi dari sejumlah daerah seperti Surabaya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, hingga Papua.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Emma Rahmi Aryani mengungkapkan JE dan DM juga tidak memiliki izin sebagai bidan.

"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan. Sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," ujar Emma.

Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 76F. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Artikel lainnya: Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan: Derby Manchester Pesakitan, Liverpool vs Fulham

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan