Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka Penembakan Gamma, Siswa SMK Semarang

  • Arry
  • 10 Desember 2024 11:18
Aipda Robig dipecat dari kepolisian dan jadi tersangka penembakan Gamma, Siswa SMK Semarang(tribratanews/tribratanews.polri.go.id)

Kasus polisi menembak siswa SMK 04 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy (17), hingga tewas memasuki babak baru. Aipda Robig Zanudin, polisi yang diduga menembak korban, kini dipecat dan resmi menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menjelaskan, Aipda Robig telah menjalani sidang kode etik yang digelar di ruangan sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, pada Senin, 9 Desember 2024 sejak pukul 13.00-20.30 WIB.

"Dan putusannya Aipda R selaku terduga pelanggar putusannya PTDH pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kombes Artanto.

Artanto menjelaskan, pemecatan dilakukan usai Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau menaiki sepeda motor.

Baca juga
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Hingga Tewas, Ini Kronologi dan Duduk Masalahnya

"Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang tersebut. Masih tetap dilakukan penahanan," jelasnya.

"Untuk tadi disampaikan beliau akan banding, diberi kesempatan tiga hari," kata Artanto.

Artanto juga menjelaskan, Aipda Robig juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Gamma, pelajar SMK 04 Semarang.

"Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," jelas Artanto.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara kasus penembakan siswa SMK tersebut.

"Sudah dilakukan gelar perkara dalam kasus pidana terhadap Aipda R oleh direktorat pidana umum," jelas Artanto.

Meski demikian, Artanto tidak menjelaskan pasal apa yang dijeratkan kepada Aipda Robig. Berdasarkan laporan keluarga Gamma, Aipda Robig dilaporkan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pemecatan Aipda Robig disambut gembira pihak keluarga Gamma. "Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya," kata ayah Gamma, Andi Prabowo.

Aipda Robiq diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 00.19 WIB di depan minimarket Jalan Candi Penataran, Kota Semarang. Salah satu siswa yakni Gamma, tewas usai sempat menjalani perawatan. Sedangkan dua lainnya terluka.

Pihak Polrestabes Semarang mulanya mengklaim Robig menembak saat hendak membubarkan aksi tawuran. Namun rekaman CCTV di sebuah minimarket menunjukkan hal yang berbeda.

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan