Polisi Sebut Kasus Pria Tanpa 2 Tangan Bukan Pemerkosaan, Tapi Pelecehan
- Arry
- 3 Desember 2024 11:44
Kasus yang menjerat IWAS, pria tanpa dua tangan, yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, ramai diperbincangkan. Polisi menyebut kasus tersebut sebagai pelecehan.
"Jadi tindak pidananya bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual fisik. Ini dua hal yang berbeda," jelas Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mapolda NTB, Senin, 2 Desember 2024.
Kombes Syarif menjelaskan, IWAS pun kini dijerat dengan Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Perlu diketahui, bahwa perkara ini bukan pemerkosaan," tegasnya Syarif.
Syarif menjelaskan kronologi pengusutan kasus ini. Menurutnya, kasus ini terjadi pada 7 Oktober sekitar pukul 12 Wita di sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga
Pria Tanpa 2 Tangan Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Mataram, Ini Kata Polisi
Korban kemudian melapor pada hari yang sama. Pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut hingga menetapkan IWAS sebagai tersangka.
"Kami memikirkan penanganannya. Perkara ini bermula dari laporan masuk, kami lakukan penyelidikan, kami temukan bukti, kami minta keterangan saksi. Sekali lagi, ini proses panjang," katanya.
Penetapan tersangka ini diprotes ibu IWAS, GAA. Dia mengatakan anaknya tidak mungkin memerkosa orang. Sebab, buka baju sendiri saja tidak bisa.
"Saya syok berat. Anak saya ini kan tidak bisa buka baju, bagaimana cara memerkosa korban?" ujar GAA, ibu dari IWAS, beberapa waktu lalu.
"Sampai sekarang saya masih memandikan dia. Kalau ke mana-mana, dia ada kendaraan khusus motor roda empat," imbuh GAA.
Artikel lainnya: Timnas Putri Indonesia Maju ke Final Piala AFF, Ini Respons Erick Thohir