Anak 14 Tahun yang Tusuk Ayah dan Neneknya Kini Jadi Tersangka, Dititipkan di Kemsos

  • Arry
  • 2 Desember 2024 16:17
Garis Polisi(ist/ist)

Babak baru kasus MAS, anak berusia 14 tahun yang menusuk ayahnya, APW, dan neneknya, RM, hingga tewas. MAS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Nurma mengatakan MAS dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Pasal 338 subsider 351 KUHP," ujarnya.

Menurut Nurma, MAS kini dititipkan di lembaga penitipan anak di Kementerian Sosial. Hal ini dilakukan lantaran MAS masih di bawah umur.

Baca juga
5 Fakta Anak Bunuh Ayah-Nenek dan Tusuk Ibu: Dapat Bisikan Gaib, Depresi Belajar

Kasus ini terjadi pada Sabtu, 30 November sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat aksi MAS, ayah dan neneknya tewas. Sementara ibu pelaku yakni AP selamat usai kabur dari rumah. Sang ibu mengalami luka tusuk.

Belum diketahui motif MAS menusuk ayah, ibu, dan neneknya sendiri. Namun dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib.

"Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dialah, meresahkan dia, seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung.

"Jadi ini masih kita dalami ya, tapi informasi awal ya, kami dapatkan keterangan dari pelaku ya, ayahnya sedang tidur bersama ibunya. Dia turun mengambil pisau. Dari dapur, dia naik lagi ke atas dan melakukan penusukan tersebut," katanya. 

Artikel lainnya: 7 Rekomendasi Batagor Enak di Bandung, Legendaris dan Langganan Warlok

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan