Gugatan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Status Tersangka Korupsi Impor Gula Sah

  • Arry
  • 26 November 2024 20:53
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jadi tersangka korupsi impor gula(hpy/newscast.id)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan keputusan ini, Tom Lembong sah berstatus tersangka korupsi impor gula.

"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa, 26 November 2024.

"Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kejaksaan Agung telah menggelar ekspose untuk menaikkan perkara Tom ke penyidikan. Kejaksaan pun juga sudah memeriksa sejumlah saksi maupun ahli. Dan dalam pemeriksaan ditemukan alat bukti yang kuat untuk menjerat Tom Lembong.

Baca juga
Tom Lembong Kuak Kronologi Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Shock, Tetiba Diborgol

Hakim juga menyatakan, Kejaksaan juga telah ekspose dengan BPKP untuk menemukan indikasi dugaan korupsi impor gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.

"Termohon sejak diterbitkannya penyidikan, telah ditemukan bukti keterangan saksi 29 orang dan ahli 3 orang," kata hakim.

"Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk (...) berupa hard disk, dan beberapa handphone," sambung hakim.

"Termohon bisa memenuhi 2 alat bukti," kata hakim.

Baca juga
Tom Lembong Melawan: Gugat Kejaksaan Agung ke Pengadilan, Minta Dibebaskan

"Surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan dan didukung 2 alat bukti yang sah," sambungnya.

Mengenai gugatan Tom Lembong yang menilai tidak diberikan kesempatan menentukan pengacara sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka, Hakim menilai hal tersebut tidak dapat menggugurkan penetapan tersangka.

Terkait tidak adanya kerugian negara, menurut hakim, sudah ada wujud nyata kerugian negara. Sehingga ketika nanti dihitung variabelnya oleh ahli, kerugian tersebut bisa dihitung.

"Tidak ada diharuskan adanya perhitungan terlebih dahulu yang final oleh lembaga negara tertentu," kata hakim.

Selain itu, hakim juga menolak seluruh dalil dari pihak Tom seperti permintaan agar 5 mantan Menteri Perdagangan lainnya diperiksa. 

Artikel lainnya: Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tronton di Slipi Jakbar: 6 Kendaraan Ringsek, 1 Tewas

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan