Kasus Judi Online di Komdigi: Polisi Tangkap Alwin Jabarti Kiemas, Siapa Dia?
- Arry
- 25 November 2024 22:06
Polda Metro Jaya terus mengusut kasus judi online yang melibatkan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi. Sudah ada 25 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, membenarkan salah satu tersangka yang ditangkap adalah Alwin Jabarti Kiemas. Siapa dia?
"Kami jawab benar (Alwin ditangkap)," kata Kombes Wira di Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Namun Wira enggan menjelaskan siapa sosok Alwin Kiemas tersebut. "Cukup ya," kata Wira.
Baca juga
Budi Arie Klarifikasi Kasus Judol di Komdigi: T Timses Ganjar-Mahfud, Pramono-Rano
Kapolda Metro Jaya pun mengajak semua unsur masyarakat turut serta memberantas judi online. "Bersama-sama memerangi judi online," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 25 orang dan menjadikan mereka sebagai tersangka. Pelaku berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.
Sementara itu sebanyak 7 pelaku bertugas sebagai agen yang mencari situs judi online. Mereka adalah B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Sedangkan 3 pelaku yakni M, MN, dan DM bertugas sebagai pengumpul situs judi dan menampung uang setoran agen. Sebanyak dua pelaku yakni AK dan J berperan memverifikasi situs judi online agar tak diblokir.
Selain itu polisi juga mengungkapkan, tersangka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atau tidak.
Selain itu, ada pelaku berinisial D dan E yang bertugas melakukan tindak pidana pencucian uang, dan satu pelaku lainnya berperan untuk menjaga situs judi online.
Artikel lainnya: Ratusan Burung Pipit Mati Misterius di Area Bandara Bali, Ternyata Ini Penyebabnya