KPK Sita Rp7 Miliar dari Kasus Cagub Bengkulu Petahana, Buat Serangan Fajar Rohidin?

  • Arry
  • 25 November 2024 11:28
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (bermasker) saat dibawa ke Gedung KPK usai terjaring OTT(ist/ist)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang sebesar Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Minggu, 24 November 2024.

Alex menjelaskan, uang tersebut disita dari empat lokasi berbeda. Berikut rinciannya:

1. Mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman, sebanyak Rp 32,5 juta
2. Rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera, sebanyak Rp 120 juta
3. Mobil Rohidin Mersyah, Gubernur dan calon gubernur Bengkulu, sebanyak Rp370 juta.
4. Rumah dan mobil ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca, sebanyak Rp6,5 miliar.

Baca juga
Terjaring dalam OTT KPK, Gubernur Bengkulu Ditetapkan Sebagai tersangka Pemerasan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.

"KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," kata Alex.

Selain Gubernur Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca sebagai tersangka.

Alex menjelaskan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.

KPK menduga Rohidin Mersyah diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dan menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu. Rohidin diduga butuh biaya besar buat kampanye.

Baca juga
KPK OTT 7 Orang di Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah Ikut Diperiksa

“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Alex.

Atas permintaan itu, Sekda Bengkulu Isnan Fajri pada September-Oktober 2024 mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dia mengarahkan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.

Tak lama setelah pertemuan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin melalui ajudan gubernur. Uang diberikan agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas. Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso juga kemudian menyerahkan uang Rp500 juta.

Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai. Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan jabatannya akan diberikan ke orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman kemudian menyetorkan Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin. Rohidin juga memintanya mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024. “Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 juta,” kata Alex.

Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja sebesar Rp1,4 miliar yang juga disetorkan ke Rohidin. 

Artikel lainnya: Shell Buka Suara Soal Rencana Tutup SPBU di Seluruh Indonesia

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan