Terjaring dalam OTT KPK, Gubernur Bengkulu Ditetapkan Sebagai tersangka Pemerasan
- Arry
- 25 November 2024 09:43
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Rohidin jadi tersangka usai ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar KPK pada Sabtu, 23 November di Bengkulu.
"KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu, 24 November 2024.
Selain Gubernur Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca sebagai tersangka.
Alex menjelaskan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.
Baca juga
KPK OTT 7 Orang di Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah Ikut Diperiksa
Alex menjelaskan, OTT KPK dilakukan terhadap sejumlah pejabat di Pemprov Bengkulu terkait pungutan untuk Pilkada 2024. Rohidin diketahui adalah calon gubernur yang akan maju dalam Pilgub Bengkulu 2024.
"(OTT Bengkulu terkait) pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada."
Artikel lainnya: Hasto Sebut Ada Upaya Kriminalisasi Anies Lewat Kasus Formula E Atas Perintah Jokowi