Daftar 42 RUU yang Masuk Prolegnas 2025, Tak Ada RUU Perampasan Aset
- Arry
- 19 November 2024 05:50
Badan Legislasi atau Baleg DPR dan Pemerintah menyepakati 42 Rancangan Undang-Undang yang akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Sayangnya, tak ada RUU Perampasan Aset yang akan dibahas.
Tim Ahli Baleg DPR menyatakan RUU yang akan dibahas ini adalah usulan dari tiap komisi di DPR. Tiap komisi mengusulkan lebih dari 1 RUU yang masuk dalam Prolegnas.
"Apa yang sudah disampaikan saya atau kami memerlukan satu kesepakatan bersama yang telah disampaikan oleh tim ahli tadi. Saya akan bertanya ulang, Apakah daftar yang telah disepakati akan menjadi daftar Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU tahun 2025 usul DPR, yang kemudian kami akan lengkapi lagi setelah rapat kerja," ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Berikut daftar usulan RUU dari komisi, Baleg hingga anggota DPR masuk Prolegnas Prioritas 2025:
Komisi I
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Komisi III
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
Komisi IV
1. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Komisi V
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. RUU tentang Jasa Konstruksi
Komisi VI
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Komisi VII
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
2. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
3. RUU tentang Sandang
Komisi VIII
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Komisi IX
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Komisi X
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Komisi XI
1. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
2. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
3. RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
4. RUU tentang Ekonomi Syariah
Komisi XII
1. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan
2. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
3. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Komisi XIII
1. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 49 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Usulan Baleg:
1. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
3. RUU tentang MD3 atau RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
4. RUU tentang Komoditas Strategis
5. RUU Pertekstilan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
7. RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
8. RUU tentang PPRT
9. RUU tentang Pangan
10. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
Usulan anggota DPR/perseorangan:
1. RUU tentang Hak Cipta (diusulan Melly Goeslaw, F-Gerindra)
2. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (diusulkan Sulaeman Hamzah, Rudiyanto Lallo, Martin Manurung dari F-Nasdem)
Artikel lainnya: Aturan Baru Bagasi di Lion Air Group: Kardus yang Lebihi Ketentuan Harus Bayar