PPATK Blokir Rekening Pribadi & Klub Valhalla Surabaya Milik Ivan Sugianto
- Arry
- 15 November 2024 15:51
Baru saja Ivan Sugianto jadi tersangka kasus pemaksaan terhadap siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, kini pengusaha itu menghadapi kasus baru. Rekening pribadi dan rekening klub Valhalla Surabaya yang diduga miliknya, diblokir.
Pemblokiran dilakukan oleh Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran ini dilakukan karena ada indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rekening itu.
"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait sudah terdeteksi sebelumnya terkait dengan aktivitas ilegal. TPPU," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi.
Ivan menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman, aparat penegak hukum menemukan kucuran uang yang diduga dari hasil kejahatan ke rekening Ivan Sugianto.
Baca juga
Viral Pria Paksa Siswa SMAK Gloria 2 Sujud Minta Maaf dan Gonggong, Ini Masalahnya
"Belasan itu (rekening) milik dia dan pihak terkait," ujar Ivan.
"Ada pihak yang sedang dalam proses. Sampai selesai proses hukum," ujar Ivan.
Selain rekening Ivan Sugianto, PPATK juga memblokir sejumlah rekening terkait klub hiburan malam Valhalla Spectaclub Surabaya. Tempat hiburan malam ini disebut-sebut milik Ivan Sugianto.
"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tegasnya.
Meski demikian, Ivan masih merahasiakan nominal uang yang ada di belasan rekening tersebut. Ivan berkelit bahwa proses analisis tengah berjalan.
Baca juga
Ivan Sugianto, Pria yang Paksa Siswa Sujud-Menggonggong Ditangkap dan Jadi Tersangka
"Berkembang terus. Kan masih proses analisis," ucap Ivan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Ivan Sugianto mendatangi SMAK Gloria 2 Surabaya. Dia mencari siswa berinisial ES yang dinilai telah berseteru dengan putranya, AL dalam suatu pertandingan basket. AL adalah siswa SMA Cita Hati Surabaya.
Saat itu, Ivan memaksa agar EN bersujud meminta maaf atas perbuatannya kepada AL. Tak hanya itu, Ivan bahkan menyuruh EN menggonggong.
Atas kejadian itu, pihak sekolah dan orang tua korban melaporkan Ivan ke Polrestabes Surabaya. Ivan sempat minta maaf, namun polisi tetap melanjutkan kasus ini.
Ivan Sugianto kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Artikel lainnya: Daftar Nobar Indonesia vs Jepang di Bioskop CGV, Simak Harga dan Cara Beli Tiketnya