Pakai Tinta Biru dan Huruf Kapital, Tom Lembong: Saya Kooperatif Ungkap Kebenaran

  • Arry
  • 10 November 2024 14:22
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jadi tersangka korupsi impor gula(hpy/newscast.id)

Tersangka korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, menuliskan surat terbuka. Surat itu ditulis Tom Lembong di secarik kertas dengan tinta biru dan huruf kapital.

Surat itu diberikan Tom Lembong melalui pengacaranya. Kini surat diunggah di akun Instagram milik mantan Menteri Perdagangan itu.

"Temen-temen ibu bapak yang saya hormati. Saya hanya menyampaikan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang sudah membantu dan terus membantu," tulis Tom Lembong di awal surat terbuka itu dikutip Minggu, 10 November 2024.

"Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan," tulis Tom dari dalam rutan Kejagung.

Tom Lembong juga menyatakan akan bersikap kooperatif terkait kasus yang menjeratnya. Tom mengaku akan kooperatif dalam rangka membantu mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.


Surat terbuka Tom Lembong (Ist)


Surat terbuka Tom Lembong (Ist)

Berikut pernyataan lengkap Tom Lembong:

Teman-teman, Ibu-Bapak yg saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang se-dalam-dalam-nya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya… Juga kepada teman-teman, Ibu-Bapak dan masyarakat yang terus mendoakan saya… Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya… Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan… Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas Kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan… Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia… Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik…

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kejaksaan menyebut, Tom Lembong telah memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta PT Angels Products pada 2015. Menurut Kejagung, kebijakan itu diambil Tom Lembong di saat kondisi gula di dalam negeri saat itu surplus.

Artikel lainnya: Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Man City Tumbang, Liverpool 'Kedinginan' di Puncak

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan