Kriteria Sekolah Swasta di Jakarta yang Bakal Gratis Mulai Juli 2025

  • Arry
  • 5 November 2024 16:26
Ilustrasi Sekolah(@Peggy_Marco/pixabay)

Biaya pendidikan di sekolah swasta di DKI Jakarta akan gratis mulai Juli 2025. Namun ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk sebuah sekolah swasta untuk mengikuti program ini.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan, program sekolah swasta gratis di Jakarta tak hanya bebas pembayaran SPP, uang pangkal, dan uang pendaftaran, tetapi juga seluruh kebutuhan peralatan siswa.

"Pembiayaan oleh pemerintah bagi anak-anak yang bersekolah di swasta terdiri dari SPP, uang pangkal atau uang pada saat awal masuk ke jenjang tertentu," kata Purwosusilo di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

"Lalu pemenuhan dasar pendidikan untuk peserta didik berupa seragam, sepatu, tas dan alat tulis yang diperlukan," katanya.

Baca juga
SD, SMP, SMA Negeri dan Swasta Akan Gratis Mulai Juli 2025

Purwosusilo menjelaskan, program sekolah gratis ini tak akan berlaku di seluruh sekolah swasta. Pihaknya pun tengah memetakan sekolah yang bakal menjadi sasaran dalam program ini.

Menurutnya, sekolah-sekolah itu akan dilihat berdasarkan kualitas dan biaya. Selain itu, tingkatan atau klaster dari sekolah-sekolah swasta tersebut akan dikelompokkan menjadi klaster 1 hingga klaster 5.

Nantinya, sekolah swasta yang gratis adalah yang masuk dalam klaster 1 hingga klaster 3. Sedangkan klaster 4 dan klaster 5 tidak masuk karena termasuk dalam sekolah swasta elit.

Purwosusilo mengungkapkan ada sejumlah kriteria sekolah swasta yang dapat mengikuti program ini:

  1. Bersedia bekerja sama dengan pemerintah dalam program sekolah gratis.
  2. Menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat selama 3 tahun terakhir tanpa terputus.
  3. Peserta didik ber-NIK DKI Jakarta
  4. Jumlah peserta didik minimal 60 orang per satuan pendidikan sesuai regulasi BOS.
  5. Proses belajar-mengajar terselenggara tanpa ada kelas yang terputus.

Purwosusilo menjelaskan kelas terputus adalah sekolah tersebut harus lengkap.

"Kalau SD berarti kelas 1 sampai 6 ada lengkap. Begitu juga SMP kelas 7 sampai 9 dan SMA atau SMK kelas 10 sampai 12," katanya.

Artikel lainnya: Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Lolos Hukuman Mati

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan