Lengser Jadi Presiden, Ini Uang Pensiun dan Fasilitas yang Dinikmati Jokowi

  • Arry
  • 18 Oktober 2024 12:17
Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara atau IKN(muchlis jr/biro pers sekretariat presiden)

Presiden Joko Widodo akan lengser pada pekan ini. Posisinya akan diisi oleh Prabowo Subianto yang akan memimpin Indonesia untuk periode 2024-2029.

Meski pensiun, Jokowi masih akan tetap menerima fasilitas dan pensiun selaku mantan presiden. Hal ini juga telah berlaku pada presiden-presiden terdahulu.

Fasilitas pensiun mantan presiden ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut uang pensiun yang akan diterima Jokowi usai lengser sebagai presiden:

  • Jokowi berhak atas uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan, yang setara dengan 100% dari gaji pokok presiden.
  • Selain itu, Jokowi juga akan menerima tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Baca juga
Pemerintah Bangun Rumah Pensiun Jokowi Seluas 12 Ribu M2, Begini Aturannya

Tak hanya uang pensiun, Jokowi selaku mantan presiden juga akan menikmati fasilitas tambahan dari negara. Pertama, Jokowi akan mendapatkan rumah yang yang layak beserta perlengkapannya, serta kendaraan resmi lengkap dengan pengemudi. Untuk rumah, negara kini tengah membangun sebuah rumah di kawasan Solo.

Selain itu, negara juga akan memberikan tunjangan seperti biaya seperti pemakaian air, listrik dan telepon, serta perawatan kesehatan keluarga.

Tak hanya itu, Jokowi dan keluarga inti juga masih mendapatkan pengawalan dari Paspampres.

Artikel lainnya: Geger Viral Foto Mirip Abidzar Pamer Alat Vital

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan