Kasus Kecelakaan Maut Disetop, Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut
- Arry
- 14 Oktober 2024 18:15
Polisi menghentikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan pemilik atau owner restoran Pallubasa Serigala berinisial AQ. Kasus kecelakaan maut ini menewaskan istri dan anak AQ.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib menjelaskan, dengan penghentian kasus kecelakaan maut secara restorative justice, status AQ sebagai tersangka pun juga dicabut.
"Ada permohonan dan juga mendasari Perkap 8 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib, Senin, 14 Oktober 2024.
Ngajib menjelaskan, pihak keluarga korban dan pelaku yang terlibat dalam kecelakaan itu berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai.
Baca juga
Kronologi Kecelakaan Maut Pemilik Pallubasa Serigala yang Tewaskan Istri dan Anak
"Karena antara diduga pelaku dan juga keluarga korban dan pihak lain terkait, itu mengharapkan supaya bisa diselesaikan secara restorative. Iya kita sudah hentikan (status tersangka sudah dicabut)," ujarnya.
Untuk diketahui, AQ ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai mengendarai mobil Toyota Land Cruiser. Mobil itu menabrak truk kontainer di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, pada Rabu, 25 September sekitar pukul 19.30 Wita.
AQ dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 UU Lalu Lintas. Namun tersangka hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan kooperatif.
"Ancaman hukuman adalah paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah," ujar polisi.
Artikel lainnya: Prabowo Panggil Calon Menteri: Cak Imin, Fadli Zon, Nusron Wahid, AHY hingga Sugiono