KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Suap, Ini Proyek dan Modusnya

  • Arry
  • 8 Oktober 2024 18:26
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor jadi tersangka korupsi(humas/kalselprov.go.id)

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka. Paman Birin diduga terlibat dalam kasus suap dan atau gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan, penetapan tersangka ini sebagai imbas dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan pada 4 Oktober 2024. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pihak dari penerima suap hingga pemberi suap.

OTT ini digelar dalam rangka dugaan suap dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Nurul Ghufron, Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca juga
KPK OTT di Kalsel: Uang Diterima Orang Kepercayaan Gubernur Sahbirin Noor

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 tersangka, termasuk Sahbirin Noor.

Tersangka penerima:

  • Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
  • Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan)
  • Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Kerja Dinas PUPR Kalimantan Selatan)
  • Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee)
  • Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka pemberi:

  • Sugeng Wahyudi (Swasta)
  • Andi Susanto (Swasta)

Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Nurul Ghufron menjelaskan kasus yang melibatkan tujuh tersangka tersebut.

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku rekanan Dinas PUPR Kalsel diduga memberikan suap agar mendapatkan proyek. Ada 3 proyek yang diduga direkayasa tendernya, yakni:

  1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri. Nilai pekerjaan Rp 23 miliar (Rp 23.248.949.136)
  2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama). Nilai pekerjaan Rp 22 miliar (Rp 22.268.020.250).
  3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama). Nilai pekerjaan Rp 9 miliar (Rp 9.178.205.930).

Modus korupsi

Nurul Ghufron menjelaskan, ada empat modus korupsi yang dilakukan para tersangka. Yakni:

  1. Pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
  2. Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran
  3. Konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng Wahyudi
  4. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.

"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron.

Menurutnya, dalam OTT yang digelar KPK, penyidik menemukan bukti uang yang diduga suap. Jumlahnya Rp1 miliar yang diduga akan diberikan ke Sahbirin Noor.

"Diduga bahwa 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Miliar merupakan fee 5 persen untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," papar Ghufron.

"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000,00) dan USD 500,00 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov. Kalsel," jelasnya.

Artikel lainnya: Jokowi Kemungkinan Tak Dampingi Prabowo Saat Pelantikan Presiden

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan